LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi Golkar, Agus Susanto menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dipusatkan di Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro Kabupaten setempat, Selasa, (17/5/2022)
Menurutnya, Perda No: 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak.
Pengaturan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 4 Tahun 2015 dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak
anak.
“Maka pemerintah daerah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan tersebut yang tertuang dalam Perda No:4 tahun 2015 ini bertujuan untuk Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.”ujar Legeslatif dari Fraksi Golkar itu saat mensosialisasikan Peraturan Daerah itu.
Kegiatan yang dipusatkan di Desa Rawa Selapan itu dihadiri Plt kepala Desa Rawa Selapan, Sujarwo, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para tamu undangan. (Red)