H Romli Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sebanyak 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, secara serentak melakukan Sosialisasi Perda No: 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dilaksanakan di daerah pemilihan (Dapil) nya masing-masing. Seperti halnya di lakukan oleh anggota komisi III DPRD Lampung dari Fraksi PKB,

Dalam penyampaiannya H Romli mengatakan, Perda No 4 tahun 2015 dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan terhadap anak. Dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak
anak dan menjadi acuan penyelenggaraan di Daerah.

“Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan Perlindungan yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.”kata politisi dari Fraksi PKB itu saat melakukan Sosper nya yang dipusatkan di Desa Rantau Minyak Kecamatan Candipuro, Selasa (17/5/2022)

BACA SELENGKAPNYA :  Ini Pesan M. Akyas Saat Reses Di Dapilnya

Dikatakan Setiap anak berhak, untuk dapat hidup, tumbuh, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.”kata dia.

Selain itu anak juga harus memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam periatiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, sasaran penganiayaan, penyiksaan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi dan pelibatan anak dalam bentuk- bentuk pekerjaan terburuk.

BACA SELENGKAPNYA :  Hal ini Menjadi Alasan Untuk Menghentikan Proses Penjaringan Perangkat Desa Di Blora

“Anak juga memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam semua bentuk kegiatan pornografi dan pornoaksi serta. memperoleh hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.” Paparnya.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir kepala Desa Rantau Minyak, Suwarno bersama perangkat Desa nya serta para tokoh agama, tokoh masyarakat Desa setempat. (Red)

banner 728x90