Perkembangan Penanganan Perkara Kasus Dugaan Persetubuhan di Sragen

NASIONAL240 Dilihat
banner 728x90

SRAGEN, INFODESANEWS – Berita tentang orang tua yang mencari kejelasan tentang penanganan kasus anaknya yang diberitakan diduga dirudapaksa di Sragen mendapat respon dari Polda Jawa Tengah.”Lanjut, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan kasus tersebut masih ditangani serius tim penyidik reskrim di Polres Sragen.

“Polda Jateng turut prihatin atas kasus tersebut karena menyangkut anak dibawah umur. Kami juga amat berempati pada saudara D yang dikabarkan mencari kejelasan perkembangan penanganan perkara yang menimpa anaknya,” kata Kabidhumas.

Diungkap pula, ada beberapa faktor yang menjadikan penanganan kasus berjalan tidak seperti yang diharapkan.”Polres Sragen sudah berupaya maksimal agar penyidikan bisa menemukan titik terang. Namun ada beberapa hal yang masih perlu dikembangkan terkait penyidikan kasus tersebut.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Uskup Agung Koajutor KAMS, Beri Sakramen Krisma 219 Umat Paroki Siti Mqryam Saluampak

Dikatakan Iqbal bahwa kasus yang menimpa W (12) dilaporkan ke Polres Sragen sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/lll/2021 tanggal 15 Maret 2021.”Dalam laporan dirinci bahwa Selasa 10 November 2020 sekira pukul 12.00 wib di sebuah rumah kosong di desa Gebang, Kec Sukodono, Kab Sragen

Terjadi dugaan persetubuhan antara dua perempuan yaitu WD (anak D yang saat itu berusia 9 tahun 11 bulan) dan T dengan tiga orang pria.”Satu pria bernama BS, sedang dua lainnya tidak dikenal,” kata Iqbal.

Upaya agar pengembangan kasus tersebut bisa optimal, terus dilakukan pihak kepolisian. Terakhir, Polda Jateng telah menurunkan tim pengawas penyidikan pada 12 Mei 2022.

” Tim dipimpin Kabag Wassidik, AKBP Sugeng Tiyarto. Tim tersebut melakukan asistensi serta melakukan diskusi intens dengan penyidik yang dipimpin Kasatreskrim polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi,” kata dia.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Menyambut Malam Tahun Baru Pemkab Lampung Selatan Gelar Doa Untuk Negeri

Iqbal merinci ada sejumlah rekomendasi dalam asistensi kasus tersebut diantaranya melakukan pemeriksaan psikologis pada korban serta melakukan pendalaman profiling pada T agar terdapat saksi dan alat bukti sebagai korban persetubuhan anak serta beberapa hal lain yang bersifat teknis penyidikan. Tentunya tidak dapat diekspos saat ini.

Polda Jateng, kata Iqbal, mengapresiasi peran penasehat hukum maupun media yang turut mendorong agar kasus ini dapat dituntaskan.”Pihak kepolisian memastikan tetap serius menangani kasus ini. Bila ada perkembangan pasti akan dituntaskan. Namun kita harus hati-hati dalam menangani perkara agar keadilan dapat betul-betul ditegakkan,” jelas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.(@Gus)

banner 728x90