LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin yang juga Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DP KORPRI) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat Sosialisasi dan Rekonsulidasi tentang pembahasan Iuran Korpri Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022 yang dipusatkan sekretariat DP Korpri setempat, Rabu, (17/05/2022)
Turut hadir Branch Sales Manager KB Bukopin cabang Kalianda Yulius Rizal Rozi dan para undangan.
Rapat pembahasan tentang iuran tersebut bakal digelar pada tanggal 18 hinga 19 Mei 2022 itu diawali dengan laporan ketua pelaksana.
Dalam laporannya ketua pelaksana, Eko Junaidi Prabowo yang juga Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Lampung Selatan mengatakan saat ini Korpri telah bertransformasi sebagai organisasi lembaga profesi yang mandiri dan independen.
Sesuai surat keputusan (SK) dewan pengurus Korpri Nomor 236/4/skdpkls/II/ tahun 2022 tertanggal 22 Februari 2022 tentang sumber penerimaan Korpri dan pengelolaan serta peruntukan dana Korpri di Lingkungan Korpri Lampung Selatan yang didalamnya mengandung program kerja Korpri serta tentang besaran iuran Korpri yang baru.
Selanjutnya, Mensosialisasikan perjanjian kerjasama yang dilakukan DP Korpri Lampung Selatan dengan PT. KB Bukopin KCU Cabang Lampung yang telah di tandatangani pada tanggal 4 April 2022 tentang penempatan dan pengelolaan dana iuran anggota Korpri dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana Korpri yang transparan, tertib, akuntabel, dan kredibel dengan mengoptimalkan layanan transaksi perbankan/payroll atau auto debet.
“Kegiatan sosialisasi ini dibagi menjadi 2 sesoen yang dilaksanakan selama dua hari, terhitung mulai tanggal 18 hinga 19 Mei 2022 dengan peserta dihari pertama 18 perwakilan OPD dari 9 kecamatan dan hari kedua dengan peserta 17 OPD dari 8 kecamatan,”kata dia.
Sementara itu Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin menjelaskan sejak tanggal 21 Januari 2021 bahwa Kopri sudah melebur dengan Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Sesuai dengan aturan DPD Korpri Provinsi Lampung ada sedikit kenaikan pada iuran Korpri sesuai dengan pangkat/golongan dengan yang memiliki jabatan eselon II sebesar Rp. 75, Eselon III Rp.50 sedang untuk golongan eselon IV sebesar Rp.25 ribu rupiah.”terangnya.
Ada kegiatan rutin yang dilakukan oleh anggota korpri dengan memberikan uang duka kepada setiap anggota Korpri yang meninggal dunia maupun memberikan tali asih kepada anggota Korpri yang sudah memasuki masa purna bakti.
“Dengan besaran uang duka sebesar 5 juta rupiah dan tali asin sebesar 1,5 juta rupiah.”pungkasnya. (Red)