Edi Waluyo, Sosialisasikan Perda No:4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

INFODESA4 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — -Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan No:4 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan terhadap anak. Dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak
anak dan menjadi acuan penyelenggaraan di Daerah.

Pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan Perlindungan yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan nomor:4 tahun 2015 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

“Di Bab II Asas Prinsip dan Tujuan Pasal 2 Perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip :

a. tidak diskriminatif. b. kepentingan terbaik bagi anak. c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan tumbuh-kembang anak; d. penghargaan terhadap pendapat anak, sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya; e. keterbukaan; dan f. keterpaduan.” kata Sofan Amrudin dalam pemaparannya saat menjadi arasumber Sosper anggota DPRD Lampung Selatan, Edi Waluyo yang dipusatkan di Dusun 3 Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro, Selasa (17/5/2022)

BACA SELENGKAPNYA :  Pati Harus Punya SDM Unggul

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Edi Waluyo, kepala Desa Titiwangi Sumari, kepala dusun dan tokoh masyarakat serta para tamu undangan.

Lebih lanjut dijelaskan di Pasal 3 (1) tertulis Perlindungan anak bertujuan untuk : a. memenuhi dan melindungi anak dan hak-haknya; b. mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.

“c. melakukan upaya-upaya pengurangan resiko terjadinya kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak; d. melakukan penanganan terhadap korban kekerasan, eksploitasi seksual anak dan/atau eksploitasi ekonomi, penelantaran dan perlakuan salah; e. meningkatkan partisipasi anak dalam pelaksanaan perlindungan anak; dan f. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak serta pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, eksploitasi seksual anak dan/atau eksploitasi ekonomi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.”paparnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Jalan TMMD Akan Buka Jalur Alternatif Sumberejo - Demak

Penyelenggaraan terintegrasi, dan berkesinambungan. perlindungan dilaksanakan secara sistematis,

Dalam Bab III hak dan kewajiban anak di Pasal 4 tertuang. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.

“Maka orang tua sangat dibutuhkan peran serta dalam memberikan pemahaman tentang hak-hak dan perlindungan hukum yang di berikan pemerintah.”terangnya.

Sementara itu Legeslatif dari Fraksi PAN itu meminta kepada setiap orang tua agar ekstra dalam memperhatikan pergaulan anak.

“Karena dijaman digitalisasi saat ini semua anak-anak memiliki Gedget. Maka disitulah peran aktif orang tua dituntut untuk memberikan pemahaman pengunaanya agar anak terjerumus ke hal-hal yang tidak kita inginkan.”kata Edi Waluyo menambahkan. (Red)

banner 728x90