KENDAL – Usai libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Polsek Cepiring kembali melaksanakan pemantauan dan penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yaitu imbauan serta menempelkan pemberlakuan jam operasional pertokoan maksimal jam 22.00 WIB tentang protokol wajib kesehatan serta sosialisasikan vaksinasi di wilayah hukum Polsek Cepiring Kabupaten Kendal, Jum’at (13/5/2022).
Petugas tampak menyisir sejumlah tempat yang kerap digunakan masyarakat untuk berkumpul. Mulai dari warung, sejumlah pusat keramaian desa, hingga ke perkampungan, diantaranya desa yang disasar Polsek Cepiring yakni di Desa Kalirandu Gede dan Desa Korowelang Kulon Kecamatan Cepiring.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho menjelaskan “Ini menjadi salah satu langkah preventif kami dalam mengingatkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, bagaimanapun ini menjadi ikhtiar bersama di saat pandemi Covid-19,” jelas AKP Agung Setio Nugroho.
Terlebih pemerintah juga telah mengeluarkan surat Instruksi Bupati Kendal No 13 Tahun 2022 tanggal 19 April 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Disease 2019 Kabupaten Kendal.
Upaya pemantauan akan selalu dilakukan ke daerah-daerah lainnya. Selain itu petugas juga menyasar pada pedagang, pembeli di pasar tradisional maupun kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan PPKM dan protokol kesehatan.
“Bila kami temukan kerumunan, tentunya akan kami lakukan penindakan tegas,” terangnya saat memimpin jajaran Polsek Cepiring dalam operasi PPKM kemarin.
“Kita juga bisa lihat betapa sudah lengahnya sebagian masyarakat kita, merasa aman, berkumpul, berkerumun, padahal ancaman Covid-19 masih ada. Kami akan terus pantau, menghimbau sampai nanti ke tingkat penindakan apabila ada oknum pelaku usaha yang mengabaikan Inmendagri No. 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 ini”, tutup Kapolsek Cepiring.(@Gus)