Fraksi PAN: Perda Jangan Hannya Berfungsi Untuk Mengatur Masyarakat,

INFODESA60 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –Peraturan Daerah (Perda) tidak hannya berfungsi untuk mengatur masyarakat, namun juga memiliki fungsi strategis lain yaitu memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat.

Tentunya sebuah perda semakin berarti dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila didukung dengan SDM aparatur birokrasi yang capable, professional, credible dan mempunyai integrity.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan Edi Waluyo dalam pandangan umum fraksinya saat Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lampung Selatan Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan H Hendriy Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Susanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki yang dihadiri oleh anggota DPRD secara virtual zoom meeting maupun secara visik itu dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum,at (13/5/2022)

Sedangkan Bupati Lampung Selatan beserta jajarannya mengikuti Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dari Aul Rajabasa Kantor Bupati setempat secara virtual zoom meeting.

Setelah mencermati penyampaian Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto, Maka Fraksi Partai Amanat Nasional berharap dalam pembahasan agar materi Ranperda harus ada singkronisasi dengan peraturan perundang- undangan diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika

Selain itu Fraksi Partai Amanat Nasional juga berharap dengan Ranperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah kabupaten lampung selatan untuk mengambil langkah dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengancam generasi muda penerus bangsa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Narkotika.

Fraksi Partai Amanat Nasional berharap Rancangan Peraturan Daerah ini berisi Pencegahan, Pemberantasan dan Rehabilitasi Narkoba, guna mengurangi permintaan dan kebutuhan Narkotika oleh masyarakat secara ilegal.

Setelah mencermati dan mempelajari bahan materi Ranperda Tentang Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika yang telah di sampaikan oleh Bupati Lampung Selatan.

Kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (PERDA) merupakan landasan dan instrumen yuridis yang penting dan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Maka dengan mengucapkan “Bismillahirohmanirohim” Kami Fraksi Partai Amanat Nasinal dapat menyetujui untuk di bahas pada tahapan selanjutnya.”kata Edi mengakhiri penyampaian pandangan umum fraksinya. (Red)