LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta merupakan generasi penerus cita – cita perjuangan bangsa.
Sehingga anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup , tumbuh dan berkembang secara wajar.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Lampung Selatan, Agus Susanto dalam sambutannya saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor:4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dipusatkan di kediamannya di Desa Rawa Selapan kecamatan Candipuro, Kamis (28/4/2022)
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Idiologi Kesbangpol Lampung Selatan, Agus Heriyanto.SH.MH mengatakan, Ada 31 hak anak yang harus diperhatikan, salah satunya adalah hak untuk bermain.
“Ada 31 hak anak yang harus diperhatikan, salah satunya adalah hak anak untuk bermain.”kata Agus saat menjadi pemateri Sosialisasi Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor:4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang lakukan oleh wakil ketua II DPRD Lampung Selatan itu.
Menurutnya, masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindakan kekerasan , perlakuan salah , eksploitasi dan penelantaran di daerah .
“Azas, Prinsip dan Tujuan Perlindungan anak berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip yaitu,Tidak Diskriminatif, Kepentingan terbaik bagi anak, Hak untuk kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, Penghargaan terhadap pendapat anak, sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya,”ujarnya.
Dijelaskan Perlindungan Anak bertujuan untuk Memenuhi dan melindungi anak dan hak-haknya. Mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak, Melakukan upaya pengurangan resiko terjadinya kekerasan terhadap anak seperti halnya eksploitasi, sexual anak atau ekpsploitasi ekonomi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya.
“Oleh karenanya partisipasi masyarakat dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak serta pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak sangat dibutuhkan.
dan diselenggarakan secara sistematis terintegrasi dan berkesinambungan.”kata dia.
Tentunya setiap anak juga berkewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya lokal dengan menuanaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamnya, Mencintai tanah air, bangsa dan negara, Menghormati orang tua, wali dan guru, Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia, Mencintai keluarga, masyarakat, menyayangi teman dan menataati tata tertib sekolah dan aturan atuaran yang berlaku dalam keluarga dan masyarakat.
“Maka Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.”pungkas Agus.
Dari pantauan infodesanews.com, Sosialisasi Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor:4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak itu dihadiri Plh Kepala Desa Rawa Selapan, Jarwo dan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pengurus serta kader partai Golkar se Kecamatan Candipuro.(Red)