Sosper Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. M Akyas Hadirkan Pemateri dari Unila

INFODESA264 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PKS, Mohamad Akyas menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor:4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Sosialisasi Perda yang dipusatkan di Desa Sumber Jaya Kecamatan Jatiagung yang merupakan dapilnya itu, Mohamad Akyas menghadirkan Muhammad Angki Wijaya sebagi Narasumber untuk menyampaikan poin-poin Perda No: 4 tahun 2015.

Mereka diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah tentang perlindungan anak.

“Saya berharap agar masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dari kegiatan sosper ini.”kata Legeslatif dari Fraksi PKS itu pada infodesanews.com, Kamis (28/4/2022)

Sementara itu Narasumber kegiatan sosper, Muhammad Angki Wijaya mengatakan, tujuan dari perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata cara melindungi anak.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Komisi IV DPRD Lemsel Minta Pelayanan RSUD Bob Bazar Lebih Baik Lagi

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan perda ini dibentuk,” kata alumni Unila Bandar Lampung itu saat menyampaikan poin-poin Perda tersebut.

Dijelaskan Azas, Prinsip dan Tujuan Perlindungan anak berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip yaitu,Tidak Diskriminatif, Kepentingan terbaik bagi anak, Hak untuk kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, Penghargaan terhadap pendapat anak, sesuai dengan usia dan tingkat kematangannya, Keterbukaan dan Keterpaduan.

“Perlindungan Anak bertujuan untuk Memenuhi dan melindungi anak dan hak-haknya. Mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak, Melakukan upaya pengurangan resiko terjadinya kekerasan terhadap anak seperti halnya eksploitasi, sexual anak atau ekpsploitasi ekonomi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Winarni Sebut Desa Way Sari Layak Maju Tingkat Nasional

“Oleh karenanya partisipasi masyarakat dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak serta pencegahan terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak sangat dibutuhkan dan diselenggarakan secara sistematis terintegrasi dan berkesinambungan.”kata dia.

Tentunya setiap anak juga berkewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya lokal dengan menuanaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamnya, Mencintai tanah air, bangsa dan negara, Menghormati orang tua, wali dan guru, Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia, Mencintai keluarga, masyarakat, menyayangi teman dan menataati tata tertib sekolah dan aturan atuaran yang berlaku dalam keluarga dan masyarakat.

“Maka Pemerintah Daerah, Masyarakat, Dunia Usaha, Keluarga dan Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.”kata Alumni Unila Bandar Lampung itu dalam penyampaiannya. (Red)

banner 728x90