Larangan Petasan, Waka Polsek Gencarkan Sosialisasikan ke Warga

INFODESA181 Dilihat

BATANG – Wakapolsek Batang Kota Polres Batang IPDA Endang Suhendar mengajak tokoh masyarakat Kelurahan Proyonanggan Tengah mensosialisasikan larangan membunyikan petasan atau mercon kepada warga.

Hal itu disampaiakan Waka Polsek saat memberikan pembinaan kepada ketua RT, ketua RW dan pemuda karang taruna kelurahan Proyonanggan Tengah siang tadi, Senin (18/4/2022).

Petasan membahayakan bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain.” Menurutnya, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan petasan saat lebaran maupun pasca lebaran nanti.”Ia menegaskan pada warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, membunyikan petasan/mercon.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
DPRD Lamsel Gelar Paripurna Ranperda Tentang P4GN

“Karena perbuatan itu dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pasal 187 KUHP.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Ketua DPRD Lamsel Hadiri Acara Pencanangan Zona Integritas

Pada kesempatan itu, Ia juga mengimbau warga untuk tidak membuat serta menerbangkan balon udara yang tak berizin.”Karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan menyebabkan kebakaran di daratan,” jelas IPDA Endang Suhendar.(@Gus)