270 Kasus Diungkap Polres Ketapang

NASIONAL359 Dilihat
banner 728x90

KETAPANG – Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana S.I.K., M.H, menyampaikan Selama dua pekan pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2022 yaitu dari tanggal 01 April sampai tanggal 14 April 2022, Polres Ketapang telah berhasil mengungkap sebanyak 270 kasus.” Dengan rincian sebanyak 35 Kasus naik ke tahap penyidikan berikut 52 pelaku yang diamankan, sedangkan 235 kasus lainnya dilakukan pembinaan.

“Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap Jajaran Polres Ketapang sebagai berikut : NARKOBA : Target operasi sebanyak 6 kasus, dan Polres Ketapang berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus dengan tersangka 26 orang ( 23 laki laki, 3 Perempuan ), total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah :

SABU seberat 42,32 Gram Bruto, PIL INEKS sebanyak 1 butir dengan berat 0,32 Gram Bruto, UANG TUNAI sebesar Rp 15.280.000 ( Lima belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah )

Untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara dan atau denda paling banyak 10 milyar.

JUDI : Target operasi sebanyak 5 kasus, Dan kasus yang berhasil diungkap sebanyak 10 kasus dengan tersangka 19 orang ( 17 laki laki, 2 Perempuan ) dengan total barang bukti yang diamankan :

2 Kotak Kartu Remi Box, 2 Buah Buku Rekap Nomor Togel, 6 Buah Handphone, 6 buah Lapak, 15 Buah Dadu serta Uang Tunai sebesar Rp 32.869.000,- ( Tiga puluh dua juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah )

Untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun Penjara dan atau denda paling banyak 25 Juta Rupiah

MIRAS : Dari target operasi sebanyak 4 kasus, Polres Ketapang berhasil mengungkap sebanyak 49 kasus, dimana sebanyak 5 kasus miras yaitu produksi miras rumahan naik ke tahap penyidikan dengan tersangka 5 orang, dengan barang bukti , 1 Drum berisi 150 liter Arak, 17 Jerigen arak ukuran 20 Liter, 2 Buah Dandang besar, 4 kantong ragi ukuran 1 Kg, 3 karung gula ukuran 25 Kg serta 78 Kantong arak siap edar ukuran 1 liter.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Driver (Penggerak) PPRG di Resmikan dan Disematkan Pin

Ke lima pelaku produsen Miras terancam dengan Pasal 204 KUHP Tentang Perbuatan menjual bahan makanan yang dapat membahayakan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara

Untuk 44 Kasus miras lainnya dilakukan pembinaan karena hanya menjual miras dengan skala kecil ( beberapa botol ). Pembinaan sendiri berbentuk pembuatan surat pernyataan oleh para pelaku Penjual miras untuk tidak lagi menjual miras.

PROSTITUSI : Sebanyak 69 Kasus prostitusi yang diungkap melalui razia di hotel dan penginapan yang mana semuanya dilakukan pembinaan dikarenakan para oknum pelaku prostitusi kesemuanya sudah berumur dewasa, serta dilakukan dengan suka sama suka sehingga hanya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta diserahkan kembali ke keluarga masing masing.

PREMANISME : Dari 49 kasus premanisme, 47 kasus dilakukan pembinaan dan sebanyak 2 kasus naik penyidikan yaitu kasus penganiayaan dengan tersangka 2 orang, beserta barang bukti berupa : 2 helai pakaian korban dan 2 helai pakaian tersangka Kepada pelaku diterapkan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 3 bulan penjara

PETASAN : Sebanyak 10 kasus petasan yang keseluruhan dilakukan pembinaan dikarenakan oknum pelaku hanya menjual petasan dalam skala kecil berupa lapak petasan serta petasan yang dijual berkategori mainan anak anak

SAJAM : Sebanyak 65 kasus senjata tajam dengan barang bukti yang disita sebanyak 65 bilah parang dan kesemuanya dilakukan pembinaan dikarenakan saat para oknum warga yang dilakukan razia sajam, kesemuanya membawa senjata tajam untuk keperluan alat kerja.
( Sumber : Posko Ops Pekat Kapuas 2022 Polres Ketapang )

Selain kasus kasus diatas, Dalam sepekan ini, Polres Ketapang melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dimana ada 2 kasus yang ditangani sebagai berikut :

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Jembatan Way Tuba Desa Way Sari Natar Kembali Ambrol di Terjang Banjir

1). Pada hari rabu 13 April 2022 sekira pukul 11.00 wib, tim Sat Reskrim Polres Ketapang mengamankan 1 unit Mobil Suzuki APV warna Hitam dengan nomor polisi KB 8495 ZL yang sedang melintas di jalan Ketapang Siduk Desa Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara. Saat diamankan, mobil yang dikendarai sdr JH sedang mengangkut 11 Drum berisi BBM jenis Solar yang diduga akan di jual kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

2). Pada Hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 05.00 Wib, berdasarkan informasi dari warga, Tim Sat Reskrim Polres Ketapang kembali mengamankan 1 unit truck Mitsubishi dengan nomor polisi KB 697 XY yang di kendarai sdr SU. Saat diamankan di Jalan Pelang Tumbang Titi Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Truck tersebut sedang mengangkut 34 Drum ukuran 200 liter yang berisi BBM jenis solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga tidak sesuai harga eceran tertinggi BBM solar subsidi.

Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang. Untuk kedua kasus penyalahgunaan BBM Subsidi yang telah kita amankan, akan dikenakan pasal 55 perubahan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, atau Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022 dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Keseluruhan, dilakukannya Operasi Pekat serta penanganan kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi, merupakan implementasi dari pelaksanaan pemeliharaan keamanan dan ketertiban yang dilaksanakan Polres Ketapang di wilayah Kabupaten Ketapang. Polres Ketapang beserta jajaran berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana dan terus melakukan pengawasan BBM subsidi sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.(@Gus)

banner 728x90