JEPARA, INFODESANEWS – Polres Jepara berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa AS (12) warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara. ” hal tersebut diketahui bahwa pelaku pencabulan ini adalah ayah kandung korban yang berinisial S (35).
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, saat keterangan Konferensi Persnya siang Senin (04/04/2022) mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Selan itu, Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya (ibu) dan ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.”Dalam Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada dirumah dan sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya”, kata Kapolres Jepara.
Dari informasi tersebut kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan didapati benar bahwa tersangka di rumah dan langsung dilakukan penangkapan.”Korban AS (12) dicabuli dan disetubuhi lima kali oleh ayahnya dirumah dan dimana saat itu korban sedang sakit .”Melihat kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.
Menurut pengakuan tersangka, Ia melakukan perbuatannya dengan memaksa korban dikarenakan pengaruh pil. “Saat ini, tersangka S mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.(@Gus)