PURWAKARTA, INFODESANEWS – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, berhasil meringkus SI (18) pelaku pencabulan gadis dibawah umur.
Pelaku melakukan aksi bejadnya kepada AR (14) di rumahnya yang beralamat di Desa Legokhuni, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 4 Maret 2022, sekira Pukul 04.15 WIB.
Kasus ini berawal dari cinta kilat antara SI dengan korban.Diketahui, AR merupakan warga Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, awalnya pelaku bertemu dengan korban di dekat jalan tol cikumpay dan pelaku mengatakan sayang terhadap korban dan memutuskan untuk berpacaran.
“Setelah berkenalan, kemudian pelaku mengajak korban menginap di rumahnya di wilayah Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Di tengah obrolan, pelaku menyatakan jatuh hati kepada korban yang baru berusia 14 tahun,” ucap Pria yang akrab disapa Hery, saat menggelar konferensi pers, di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, pada Sabtu, 2 April 2022.
Ia menambahkan, saat menginap di rumah pelaku, sekira pukul 04.15 Wib pelaku membangunkan korban dan mengatakan apabila korban tidak mau disetubuhi maka korban tidak akan di antarkan pulang. Mendengar perkataan pelaku akhirnya korban mau untuk di setubuhi.
Kasus terbongkar, lanjut Hery, setelah korban pulang dan langsung mengadu kepada orang tuanya.
“Setelah kejadian, korban pulang dan bercerita kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan dan kami mengamankan pelaku bersama barang bukti,” ucap Hery.
Kapolres menambahkan, pelaku di amankan di rumah orangtuanya pada, hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 22.00 WIB dengan arang bukti yang berhasil diamankan, yakni pakaian korban berwana hitam, celana panjang korban berwarna oren dan warna abu pada bagian pinggir celana dan celana dalam korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang RI nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” tandas AKBP Suhardi Hery Haryanto.***Myd.