Fraksi PKS Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah Dalm Penanganan Pandemi Covid-19

INFODESA7 Dilihat
banner 728x90

(ft juru bicara Fraksi PKS Andi Apriyanto saat menyampaikan pandangan umum fraksinya)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS Andi Apriyanto saat membacakan pandangan umum fraksinya disidang Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka penyampaian LKPJ Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono, A.Md, didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, S.T. dan Wakil Ketua III Waris Basuki, S.H. yang ikut dihadiri oleh anggota secara tatap muka dan virtual zoom meeting yang dipusatkan ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Kamis (30/3/2022)

Sedangkan Bupati Lampung Selatan H, Nanang Ermanto menyampaikan LKPJ nya secara virtual zoom meeting dari Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan yang didampingi Sekertaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin beserta jajarannya.

BACA SELENGKAPNYA :  Studio Baru, Radio Pringsewu FM Siap Mengudara

Menurut Andi. “Dimana tahun 2021 merupakan tahun yang sangat berat dimana Bed Occupancy Rate (BOR) di RS Bob Bazar lebih dari 100% dan tingkat kematian yang tinggi serta kemampuan ekonomi masyarakat yang menurun.”ujarnya.

Disisi lain sisi Fraksi PKS juga mencermati disamping penanganan Covid-19 Fokus Pemerintah daerah dalam pencapaian target tahunan yang sudah termuat dalam RPJMD apakah dapat terjaga ? bagaimana penjelasannya.

Dikatakan,Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Kepada DPRD Merupakan Amanat Yang Diatur Dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.”kata Andi dalam penyampaiannya.

Penyusunan LKPJ Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 Berpedoman Pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Dan Mengacu Pada Format Sistematika Penyusunan LKPJ Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

BACA SELENGKAPNYA :  Bupati Nanang Ermanto Sampaikan LKPJ Ta-2022 Dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan

“Maka Fraksi PKS ingin mengetahiu bagaimana tindak lanjut yang telah dilakukan terkait Rekomendasi yang diberikan DPRD terhadap LKPJ tahun sebelumnya, Apakah sudah dilaksanakan ?, mohon penjelasannya.”kata Andi dalam pandangan umum Fraksinya yang disampaikan.

Terkait pertanyaan yang muncul di public tentang insentif nakes, penggunaan dana BTT dan pengelolaan dana penanggulangan Covid-19 serta hal-hal lain terkait pelaksanaan anggaran tahun 2021.

“Kami Fraksi PKS melihat dengan LKPJ ini akan menjadi momentum yang tepat untuk mendapatkan informasi secara akurat dan transparan, oleh karena itu Fraksi PKS siap melakukan pembahasan ditingkat Pansus.”pungkas Andi dalam penyampaian pandangan umum fraksinya. (Red)

banner 728x90