BANYUMAS, INFODESANEWS – Sebanyak 6.659 Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Banyumas Formasi Tahun 2019, dijadwalkan bakal mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar Mulai Selasa (28/1/2020) hingga Sabtu (1/2/2020) waktu sesuai masing-masing sesi yang bertempat di Universitas Negeri Yogyakarta (komplek Gedung LPPM) Alamat : Jl. Colombo Nomor 1 Karang Malang Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Peserta adalah yang telah dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi berdasarkan Pengumuman Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kabupaten Banyumas
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas mengatakan seleksi Kompetensi Dasar dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) selama 90 (sembilan puluh) menit dengan materi, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, untuk Formasi Umum 126 (seratus dua puluh enam) untuk nilai TKP, 80 (delapan puluh) untuk TIU dan 65 (enam puluh lima) untuk TWK.
Baca juga –>https://blora.bromohosting.com/optimalkan-perbaikan-penyempurnaan-peran-satpam/
Formasi Penyandang Disabilitas, Nilai kumulatif bagi formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh) dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh). Untuk Formasi jabatan Dokter, nilai kumulatif paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).
“Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD,” kata Partono.
Partono menambahkan dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dasar pada Penerimaan CPNSD Pemerintah Kabupaten Banyumas Formasi Tahun 2019, peserta wajib hadir tepat waktu 2 (dua) jam sebelum dimulainya seleksi sebagaimana tersebut pada jadwal dan bagi peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur. Membawa asli Kartu Peserta Ujian dan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Bukti Perekaman Data KTP elektronik yang masih berlaku.
“Bagi yang tidak membawa Asli Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/atau Asli Surat Keterangan bukti perekaman KTP elektronik tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur,” tambahnya
Berpakaian sopan, atasan kemeja lengan panjang warna putih polos, bawahan warna hitam (bukan jeans) jilbab/kerudung warna hitam (bagi yang berhijab) serta bersepatu hitam; dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan alat komunikasi pada waktu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
Partono menghimbau para peserta untuk belajar yang sungguh, menjaga kesehatan, tidak perlu memakai perhiasan yang mencolok, tidak membawa barang yang berlebihan, masuk ruangan hanya butuh kartu penduduk dan kartu nomor tes. Mengingat lokasi parkir tempat tes terbatas, dihimbau untuk tidak membawa mobil kalau hanya satu orang peserta tes.
“Kami pastikan tidak ada yang bisa membantu, maka jangan percaya kalau ada orang yang menawarkan membantu kelulusan dalam pelaksana tes ini,” pesannya.