SULSEL, INFODESANEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan sebanyak 2.743 penyandang disabilitas masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Lutra 9 Desember 2020. Dari jumlah tersebut, termasuk di dalamnya penyandang disabilitas mental atau tuna grahita, fisik, intelektual dan Sensorik.
Dari jumlah 2.743 pemilih disabilitas itu, terdiri dari disabilitas fisik 402, disabilitas intelektual 116, disabilitas Sensorik 1.664, dan disabilitas mental atau tuna grahita 561, dan jumlah disabilitas di Lutra 2.743 atau 1.25%.
“Yang harus diketahui, disabilitas mental di sini jangan diartikan sebagai pemilih yang mengalami gangguan jiwa permanen. Melainkan seperti mereka yang bipolar dan lainnya, dalam daftar disebut tuna grahita,” terang Ketua KPU Luwu Utara, H. Syamsul Bachri pada media ini, Rabu (21/10/2020).
Meski baru banyak dibicarakan belakangan ini, H. Syamsul Bachri memastikan penyandang disabilitas mental sudah terakomodasi dalam DPT sejak Pemilu 2014 lalu. Hak pilih disabilitas mental juga diperkuat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bernomor 135/PUU-XIII/2015.
“Kami berharap semua masalah yang ditudingkan ke KPU selesai semua. Disabilitas mental juga sudah dijawab KPU RI. Yang harus dilakukan sekarang yaitu pihak lain jangan lagi sampai menyebar viral atau meme yang menyinggung teman-teman disabilitas mental,” tandasnya.
Sekadar diketahui juga bahwa, Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang Pemilih jenis Kelamin Laki-Laki berjumlah 109.254 atau 49,89%, Perempuan 109.735 atau 50,11%.
Untuk klasifikasi berdasarkan usia kurang 17 tahun 41 orang, 17-20 tahun 27.315 orang, 21-30 tahun 51.497 orang, 31-40 tahun 45.498 orang, 41-50 tahun 42.967 orang, 51-60 tahun 27.849 orang, 61-70 tahun 14.670 orang dan lebih 70 tahun 9.152 dari total DPT Lutra 218.989 pemilih. (yustus)