SULAWESI SELATAN, INFODESANEWS – Ada empat warga pendemo di Kelurahan Salassa Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi
Selatan (Sulsel), diciduk dan dibawa ke Polres Luwu Utara. Keempat pengunjuk rasa ini diduga melakukan tindakan anarkis pada aksi unjukrasa berujung anarkis pelemparan batu ke Polisi pada Jumat 3 Juni 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas melalui Kasi Humas IPTU Kawaru pada media ini via whatsapp, Selasa (7/6/2022)
mengatakan bahwa keempat tersangka pengunjukrasa ini akan diperiksa. Jika dan diproses secara hukum.
“Tidak ada pembenaran bagi siapa pun melakukan unjukrasa dan berujung pada aksi anarkis. Mereka (pendemo) yang diamankan ini melakukan aksi anarkis pelemparan batuada polisi mengakibatkan luka-lukal,” ujar Kapolres.
Polisi mengklaim hingga saat ini, kondisi di Kelurahan Salassa terpantau kondusif. Polisi akan terus melakukan patroli keamanan keliling Kelurahan Salassa hingga situasi pulih seperti semula.
Untuk diketahui keempat pengunjukrasa anarkis tersebut yakni, Hayanto (63), Muh Arif Wirawan (22), Kefin bin Arjun, (21)dan Elwon Londong Allo (45).
Lanjut Kapolres unjukrasa dengan penyampaian pendapat publik harus mengedepankan kedamaian dan kesejukan. Para pengunjukrasa harus menghormati dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan.” Karena tujuan dan demonstrasi/unjukrasa untuk menyampaikan pendapat dan tuntutan secara nilai-nilaidemokratis, santun dan tidak boleh dilakukan kekerasan dan anarkisme,” jelasnya.(yustus)