LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Pemerintah Kecamatan Jati Agung melalui Kepala Urusan Pelaksana Teknis (KUPT) Pajak, Kecamatan Jati Agung terus melaksanakan monitoring Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pada hari ketiga Monitoring di gelar di Empat Desa.
Di antaranya Desa Purwotani, Desa Sinar Rejeki, Desa Sidoharjo, dan Desa Sumber Jaya di wilayah Kecamatan Jati Agung.
Dari ke empat Desa yang di kompirmasi awak media, seperti Desa Purwotani, Sulistiyoko mewakili Sutrisno Kepala Desa mengatakan bahwa, untuk warga wajib pajak yang telah di potong dengan ada nya kebijakan Pemerintah, untuk sisa nya di anggap 100 Persen selesai.
Dan untuk Desa Sinar Rejeki sesuai yang di katakan Widianto mewakili Dariyanto Kepala Desa mengatakan bahwa wajib pajak yang saat ini masih di upayakan baru mencapai 12 Persen di luar kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Beda tipis yang dikatakan Sukarji
Kepala Desa Sidoharjo, upaya dari warga wajib pajak PBB untuk sementara ini baru mencapai 14 Persen, diri nya juga akan berupaya maksimal untuk memenuhi kuota yang telah di tetapkan.
Dan untuk Desa Sumber Jaya, pembayaran wajib Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), dari upaya kerjasama jajaran Pemerintah Desa sudah mencapai 60 Persen, yang dikatakan Tri Mulyono selaku PJ Kades saat di kompirmasi awak media.
Perihal tersebut dikatakan Sulistiyoko jajaran Pemerintah Desa Purwotani, Widianto Jajaran Pemerintah Desa Sinar Rejeki, Sukarji Kepala Desa Sidoharjo, dan terahir Tri Mulyono PJ kepala Desa Sumberjaya di Empat tempat berbeda di wilayah kecamatan Jati Agung Lampung Selatan pada hari Senin.(05/09/2020).
Dalam gelar acara Monitoring dihadiri Jhoni Irzal.S.Sos. Camat Jati Agung,
dan di ikuti Jajaran Pemerintah Desa
di empat tempat berbeda, mulai dari Kasi pemerintahan sampai pada Kepala Dusun (Kadus) dan Rukun Tetangga(RT).
Serta Ngatirin.S.Ikom. dan jajaran
Tim monitoring, hadir pula Kabag Perpajakan Kecamatan Jati Agung.
Pada kesempatan nya Jhoni Irzal
mengatakan, kegiatan monitoring di lakukan guna untuk memaksimal kan hasil dari para wajib pajak yang telah di tetapkan Pemerintah Pusat maupun Daerah guna menunjang perjalanan roda pembangunan.
Dirinya juga meminta kepada Pemerintah Desa agar dapat mendongkrak kembali dalam peningkatan pajak, salah satu cara yang harus di lakukan, wajib pajak yang belum ter daptar untuk di upayakan agar secepat nya di daptar kan ke dinas perpajakan Lampung Selatan.” pungkas Jhoni. (Ronald)