3 Pelaku Pengeroyokan Dibekuk, Polisi Kejar 2 DPO

PERISTIWA132 Dilihat

PATI – Unit Reskrim Polsek Juwana dan team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, pada hari Jumat (29/12/2023).

Hal terseut, tidak menunggu lama dalam waktu 2 Jam, tiga orang pelaku sudah diamankan dan dua masih DPO.” lanjut, korban yang meninggal diketahui bernama Vendri Arianto (24) warga Desa Sembaturagung Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi menuturkan, bahwa kronologis ungkap awal mulanya sekira pukul 08.00 Wib Unit Reskrim Polsek Juwana mendapatkan laporan informasi dari anggota Bhabinkamtibmas Desa Sejomulyo tentang adanya dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dengan adanya informasi tersebut, pihak unit Reskrim Polsek Juwana menghubungi team Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati untuk melakukan penyelidikan dan pada pukul 10.00 Wib.

Kemudian, team berhasil mengamankan para pelaku tersebut diatas yang di duga sudah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia”, kata AKP Ali Saat diwawancarai awak media.

“Lebih lanjut, pelaku berinisial E alias Salewang (25), RA (30), RL (21) yang ketiganya merupakan warga Desa Sejomulyo Juwana, sedangkan pelaku lainnya dua orang masih DPO.

Pada kasus ini, polisi terapkan pasal 170 ayat 3 (e) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Maka kini para pelaku masih diamankan di Polsek Juwana bersama barang bukti antara lain Pakaian korban, sandal jepit warna hitam, batu batako dan sepeda motor Honda Vario warna merah”, tegasnya.(@Gus Kliwir)