BLORA, INFODESANEWS – PersatuanWartawan Online Indepemden (PWOI) Kabupaten Purworejo merasa prihatin dengan perkara yang menimpa Baiq Nuril Maknun, Mantan Pegawai honorer SMKN 7 Mataram. Karena itulah, PWOI mengadakan kegiatan menggalang bantuan berupa pengumpulan ‘KOIN UNTUK KEADILAN NURIL’ yang berlangsung di acara car free day, Minggu (18/11) pagi.
Ketua DPC PWOI Kabupaten Purworejo, F Daniel Raja mengungkapkan, PWOI sangat menyesalkan putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 yang menyatakan, mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.
Dalam putusan kasasi tersebut, Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan serta denda Rp 500 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
“Putusan MA ini sangat disayangkan, seorang mantan pegawai honorer yang menjadi korban atasannya harus di hukum dan didenda, pertanyaan saya apa iya punya uang segitu banyaknya, apa lagi dia harus mengurus ketiga anaknya, ini sangat tidak masuk akal,” kata Daniel.
Dalam hal ini, PWOI menilai penegak hukum, penyidik dan penuntut umum dan Majelis Hakim Kasasi gagal melihat motif kasus tersebut.
Selain itu, PWOI juga menilai bahwa denda maksimal yang dibebankan kepada Baiq Nuril sungguh sangat tidak mewakili rasa keadilan masyarakat.
“Saya rasa Majelis Hakim Kasasi telah gagal melihat konstruksi patriarki dalam kasus ini, di mana kaum perempuan seringkali menjadi objek tindakan-tindakan asusila. Serta kenyataan bahwa bukan Ibu Nuril yang menyebarluaskan rekaman tersebut, tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim Kasasi,” kata Daniel.
Baiq Nuril seharusnya dilindungi dan bukannya dikriminalisasi karena perbuatan asusila atasannya.
Terkait tindakan Nuril merekam percakapan dengan bosnya, menurut kami, hal tersebut hanya ditujukan untuk melindungi diri. Dari keterangan pengacara Nuril, yang dilansir oleh Kompas.com, sang atasan atau pelapor sering menyampaikan hal-hal yang bermuatan unsur pelecehan seksual kepadanya melalui telepon.
“Dengan tujuan kekhawatiran akan ada fitnah, maka ia (Nuril) merekamnya, dengan tujuan untuk perlindungan dirinya. Dalam konteks ini, Ibu Nuril adalah korban.”
PWOI juga menghimbau agar kegiatan pengumpulan koin ini dilakukan oleh organisasi-organisasi lainnya di seluruh Indonesia. Penggalangan koin ini sekaligus menjadi sindiran bagi MA karena putusannya yang kami nilai sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat.
Hasil dari pengumpulan koin ini akan disalurkan melalui rekening kitabisa.com.
Sementara itu Ketua PWOI Jateng, Rahmat Da’wah sangat mendukung Kegiatan Kemanusiaan yang dilakukan PWOI Kabupaten Purworejo yang bisa dicontoh oleh Daerah lainnya,” ini kegiatan kemanusiaan yang diinisiatori PWOI Purworejo, silahkan daerah lainnya bisa melakukannya untuk kemanusiaan,” ujar Rahmat. (TIM)