BLORA, INFODESANEWS – Gerakan ‘Ojo Kawin Bocah’ yang selama ini digaungkan oleh Pemerintah tampaknya belum dapat terealisasikan sepenuhnya di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Selama Januari hingga Juni 2024, setidaknya terdapat lebih dari 200 anak yang mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Blora.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho mengatakan selama enam bulan tahun ini, terdapat 225 permohonan dispensasi kawin yang masuk ke kantornya.
“Untuk dispensasi kawin terhadap anak-anak di bawah usia 19 tahun, ada sejumlah 225 permohonan dispensasi kawin yang masuk pada pengadilan agama Blora. Itu terhitung dari tanggal 1 Januari 2024 sampai 28 Juni 2024,” ujarnya kepada awak media, Rabu (3/7/2024).
Anjar menambahkan, alasan mereka mengajukan dispensasi kawin karena untuk menghindari perzinaan. Namun, ada juga faktor selain itu.
“Itu paling banyak sebabnya itu karena menghindari zina, terus ada beberapa yang hamil tetapi presentasinya kecil,” tambahnya
Lanjutnya, mayoritas mereka yang mengajukan dispensasi kawin merupakan perempuan yang masih di bawah usia 19 tahun.
“Prosentase terbanyaknya di usia 18 tahun, jadi itu terkait aturan baru. Kalau (aturan) dulu 18 tahun sudah boleh menikah tanpa dispensasi,” ucapnya
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan tidak semua permohonan dispensasi kawin dikabulkan oleh majelis hakim. Artinya, ada permohonan yang ditolak karena sejumlah hal.
“Karena adanya peraturan bupati tentang pencegahan pernikahan dini, adanya peraturan mahkamah agung, hingga ketika ditemukan ada paksaan kepada si anak pasti langsung ditolak permohonannya,” terangnya.(SM/Red)