LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, tergetkan Zero Stunting di tahun 2024 mendatang, dengan
terus berupaya melakukan percepatan penurunan stunting di Bumi Khagom Mufakat.
Hal tersebut dibuktikan dengan menggelar Rembuk Stunting Tahun 2023 agar pelaksanakan konvergensi Stunting yang terintegrasi dan berjalan dengan baik.
Rembuk Stunting yang digelar secara hybrid dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, S.Sos., M.M. yang dipusatkan di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Kamis (2/3/2023).
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, kegiatan Rembuk Stunting dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang “Percepatan Penurunan Stunting”.
“Rembuk Stunting merupakan bagian dari 8 aksi konvergensi penurunan stunting di Kabupaten Lampung Selatan. Sebab, sejak tahun 2018 Kabupaten Lampung Selatan telah ditetapkan menjadi salah stau kabupaten lokus penanganan stunting.”kata Thamrin dalam sambutannya.
Menurutnya ini, Berkat kerja keras kita semua, Alhamdulillah penurunan stunting di Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan progres yang menggembirakan,” ujar Thamrin menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan.
“Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI), angka prevalensi stunting di Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2019 sebesar 30,39%, dan mengalami penurunan pada tahun 2021 menjadi 16,3%.
“Pada tahun 2022 angka prevalensi stunting kita kembali turun menjadi 9,9%. Catatan angka prevalensi stunting ini jauh lebih rendah dibandingkan angka prevalensi stunting Provinsi Lampung, yaitu sebesar 15,2%,”ujarnya.
Thamrin menambahkan, dengan semangat gotong royong dan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting yang terus dilakukan, pihaknya terus bertekad dan berkomitmen untuk menuntaskan masalah stunting dengan target 2024 Lampung Selatan zero stunting.
Untuk itu Thamrin berharap, agar upaya penanganan dan pencegahan stunting berjalan secara sinergi serta berkelanjutan, salah satunya yaitu melalui peningkatan kolaborasi berbagai stakeholder, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan sampai monitoring dan evaluasi.
“Tentunya kebijakan penanganan dan pencegahan stunting ini merupakan kegiatan bersama, dan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah saja. Akan tetapi juga memerlukan keterlibatan semua pihak selaku pemangku kepentingan,”imbuhnya.
Sementara itu Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Aryan Sahurian mengatakan, persoalan stunting di daerah bukan hanya tanggung jawab salah satu perangkat daerah, akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama.
“Nanti akan ada komitmen percepatan penurunan stunting yang ditandatangani oleh bapak bupati, perwakilan DPRD, kepala desa, pimpinan perangkat daerah dan perwakilan sektor non pemerintah dan masyarakat serta beberapa sektor lainnya,” kata Aryan. (Red) sumber Diskominfo Lamsel