SULSEL, INFODESANEWS | Polres Luwu Utara dan Polsek Bone-Bone Polda Sulawesi Selatan meringkus pelaku terduga pembakaran mobil relawan BISA di wila yah hukum Polsek Bone-Bone. Dua pelaku terduga tersebut diringkus di dua tempat yakni, inisial KY dan AM di Patoloan dan di Bamba.
“Keduanya untuk saat ini masih diperiksa intensif di Polres Luwu Utara (Lutra),” ujar Kapolsek Bone-Bone AKP Harold Kaloari melalui via jejaring WhatsApp kepada wartawan media, Sabtu 12 Desember 2020(8/12/2013).
KY dan AM ini diduga pelaku pembakaran mobil milik Fandi (52) bernomor polisi DP 8673 HA jenis grand max warna putih silver di Desa Sidomukti dan mobil milik Fajar (52) jenis Avanza bernomor polisi DP 1229 FB di Desa Patoloan.
“Kedua terduga pelaku ini adalah warga Desa Patoloan dan Bamba,” tutur AKP Harold Kaloari.
Kapolsek Bone-Bone menjelaskan, peristiwa terjadi dini hari Jumat sekira pukul 01.45 Wita di kediaman Fajar Desa Patoloan dan sekira pukul 02.00 Wita di kediaman Fandi di Dusun Sidourip Desa Sidomukti dan peristiwa selanjutnya sekira pukul 02.42 Wita terjadi percobaan pembakaran garasi mobil milik Murtoyo (40) di Dusun Sidorejo Desa Sidomukti Kecamatan Bone-Bone, untung yang terbakar hanya dibagian atap garasi mobil karena langsung warga sekitar memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya.
Sementara Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal membenarkan penangkapan dua terduga pelaku pembakaran mobil dan atap garasi mobil milik Murtoyo.
” Masih dalam pendalaman keduanya terindikasi atau belum. Tunggu hasilnya, akan ada penjelasan resmi nantinya,” tandasnya.(yustus)