2 Jenis Kendaran Jadi Saksi Bisu Kekejaman “Si Raja Tega”

banner 728x90
Dua Kendaran Honda Jazz dan Yamaha Mio

Blora, Infodesanews.com – Mobil Honda Jazz warna Putih dengan No Pol H 8597 EH dan sepeda motor jenis Yamaha Mio warna Merah dengan No Pol H 4555 BA. Menjadi saksi bisu kekejaman “si Raja Tega” Kritiyan Ari Wibowo (30) yang beralamat di Kecamatan Kunduran, Blora.

Yang tega menghabisi Ferin Diah Anjani dara cantik asal Desa Sendangmulyo RT 04, RW 16 Kecamatan Tembalang, Semarang.

Untuk Honda Jazz sendiri merupakan mobil rental yang disewa korban yang kemudian digunakan tersangka untuk membawa korban ke lokasi pembakaran. Sementara itu, motor Yamaha Mio sendiri merupakan milik tersangka.

BACA SELENGKAPNYA :  Bentengi Siswa-Siswi Di Era Globalisasi, SMKN 2 Wonogiri Gandeng Kodim Wonogiri Berikan Pelatihan Ketarunaan

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Blora AKBP Saptono, selama ini, tersangka bekerja sebagai pelayan sebuah hotel di Semarang.

Ketika ditanya tentang motif pembunuhan, Kapolres menjelaskan, pelaku sebelumnya mencekik korban sampai lemas dan dibawa ke wilayah Blora lalu dibakar. Motif pembunuhan karena pelaku ingin menguasai harta benda milik korban.

BACA SELENGKAPNYA :  Karya Visioner Seorang Babinsa Kodim 0906/Tenggarong Dalam Memutus Penyebaran Covid 19

“Pelaku mencekik dan membakar korban dengan cara membungkusnya dengan selimut hotel,” jelas Saptono, Selasa (07/08)

Dari hasil introgasi awal, tersangka mengakui pernah melakukan pembunuhan sadis serupa pada tahun 2011 di kawasan hutan Jati di Kecamatan Todanan, Blora.

Hingga berita ini diberitakan, sejumlah awak media baik TV, Cetak dan Online sudah menunggu di Mapolres Blora guna menunggu konfrensi Pers pengungkapan kasus tersebut oleh Kapolres Blora AKBP Saptono, Rabu (08/08).(spy)

banner 728x90