Purwokerto, Infodesanews.com – Bupati Banyumas Ir Achmad Husein menyerahkan SK kepada 2.531 guru wiyata bakti (WB) dari jenjang taman kanak-kanak (TK), SD, dan SMP negeri di Kabupaten Banyumas. Penyerahan secara simbolis dilaksanakan Kamis (25/1) di halaman kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Dengan diterimanya surat keputusan (SK) penetapan tersebut mereka tercatat sebagai guru WB pemerintah daerah.
Menurut Bupati, keberadaan SK tersebut merupakan hasil jerih-payah dan usaha dari para guru wiyata bakti yang sudah mengabdi di sekolah negeri. Mereka telah bekerja dengan baik, mengabdikan diri dengan tulus, dan penuh kesabaran.
”Begitu dilantik menjadi bupati pada tahun 2013, saya mendengar banyak keluhan tentang adanya guru wiyata bakti yang gajinya Rp 300.000, Rp 400.000, Rp 250.000, bahkan ada yang Rp 100.000. Ini tidak bisa dibenarkan,” ungkapnya.
Bupati juga mengaku kerap mendengar bila kinerja para guru WB cukup bagus. Bahkan, bila dibandingkan dengan guru PNS, kerjanya justru lebih banyak guru WB. Berawal dari itulah, lanjut dia, kemudian muncul pemikiran untuk menambah kesejahteraan mereka.
”Maka muncullah tunjangan kesra yang dialokasikan bagi kalangan guru WB. Bahkan, di Jateng, yang kali pertama ada kesra bagi guru WB di Banyumas. Ini perjuangannya luar biasa,” terang dia.
Demikian pula dengan pemberian SK penetapan. Keberadaan SK ini tidak langsung diberikan begitu saja, tetapi melalui sebuah proses.
”Tidak otomatis langsung saya kabulkan. Dalam prosesnya, kalau dari sisi hukum tidak masalah, maka tinggal satu, yakni keberanian Bupati dan Insya Allah saya berani memberikan,” kata dia.
Bupati menambahkan, upaya meningkatkan kesejahteraan kalangan guru WB terus dilakukan, meski baru sedikit yang terealisasi.
”Ini kan baru sedikit ada harapan, tetapi kalau sedikitsedikit nanti lama-lama akan menjadi bukit, sehingga hendaknya harus sabar,” pintanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Purwadi Santoso mengatakan, dengan adanya SK tersebut, permasalahan status guru WB di sekolah negeri sedikit ada harapan. Munculnya kebijakan pemberian SK penetapan bagi guru WB di sekolah negeri pada dasarnya mendasari PP No 19/2017 tentang perubahan atas PPNo 74/2008 tentang guru.
“Pasal 59 Ayat 3 dalam peraturan tersebut menyebutkan, dalam hal terjadi kekosongan guru, pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan” katanya.
Dari 2.531 guru WB yang menerima SK penetapan, perinciannya jenjang TK empat orang, SD 2.327 orang, dan jenjang SMPsebanyak 200 orang.