Kapolres Blora Tindak Tegas Kafe Yang Nekat Buka di Bulan Puasa

INFODESA96 Dilihat

Blora, Infodesanews.com –  Satuan Narkoba Polres Blora dibawah kendali AKP Suparlan, mengelar razia di beberapa tempat hiburan malam yang masih buka di Wilayah Kecamatan Kunduran dan Banjarejo, Blora, Selasa (21/05).gambar FB

Dalam razia gabungan tersebut, petugas menertibkan puluhan wanita pemandu karaoke beserta minuman keras. Wanita tersebut diamankan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang masih nekat buka di bulan suci ini.

“Penertiban terhadap pemilik kafe yang nakal ini akan terus dilaksanakan oleh Polres Blora, guna menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan Ramadhan. Pemilik kafe harus menghormati umat muslim yang lagi melaksanakan puasa dan tidak mengoperasikan kafenya selama bulan Ramadhan.” ucap AKP Suparlan.

Kasat narkoba mengatakan kegiatan operasi Kepolisian yang ditingkatkan ini, sebagai langkah tindak lanjut laporan masyarakat bahwa masih ditemukan banyak cafe karaoke buka malam hari, bahkan ada yang buka di siang hari.

“Saya tidak akan main-main dengan para pengusaha café karaoke nakal. Seluruh tempat hiburan ditutup selama bulan Ramadan. Jika ada yang masih nekat kucing-kucingan akan ditindak tegas.” Jelasnya.

Kebanyakan tempat hiburan malam yang masih buka di bulan puasa ini adalah tempat hiburan illegal alias tak berizin. Meskipun dalam hal penertiban adalah wewenang dari pihak Sat Pol PP selaku penegakan Perda. Akan tetapi Kepolisian yang merupakan aparat penegakan hukum tidak akan membiarkan kegaiatan penyakit masyarakat masih marak terjadi di bulan Ramadhan ini.

“Berdasarkan aturan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, pasal 14 ayat 4, semua tempat hiburan malam di Kabupaten Blora dilarang buka selama bulan Ramadhan mulai H-3 awal puasa hingga H+3 Lebaran Idul Fitri. Oleh karena itu upaya penegakan hukum akan terus dilakukan, razia sebagai langkah preventif mencegah terjadinya swiping dari masyarakat atau ormas di tempat hiburan malam,” pungkas AKP Suparlan.