LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sebanyak 187 Bungkus setarara dengan 187 Kilo gram Narkitoka jenis daun Ganja kering berhasil di gagalkan Tim gabungan Jajaran Polres Lampung Selatan.
Sejumlah barang haram tersebut yang di bawa oleh lima orang tersangka dengan inisial TS, YD, EG, SY dan AN, dari Sumatera yang akan di edarkan ke Daerah Jakarta,
“Barang tersebut hasil Oprasi Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, sejak 27 September 2018 di Seaport Interdiction, Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni Lampung. “kata Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan, saat Press Rilis di halaman Mapolres setempat. Kamis (18/10)
Yang digunakan oleh para tersangka untuk penyelundupan ganja tersebut masih tergolong modus lama.
“Mereka membawa dengan menggunakan kendaraan pribadi, ada juga yang menggunakan kendaraan umum dan pegiriman paket. Ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa,”imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (SG) .