BLORA, INFODESANEWS – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan 12 tersangka pelaku penyakit masyarakat yaitu judi togel dan dadu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Senin (29/06/2020) di halaman belakang Mapolresta Blora.
12 tersangka tersebut diamankan dalam operasi pekat menjelang Pilkada 2020, dan menjelang hari Bhayangkara ke-74 di wilayah Kabupaten Blora.
“Ada dua belas tersangka pelaku judi, yang kita amankan dalam operasi pekat,” ucap AKP Setiyanto.
Sebanyak dua belas tersangka itu, delapan orang adalah pelaku judi togel dan empat orang pelaku judi dadu. Mereka diamankan karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban serta meresahkan masyarakat.
Menyinggung akun Facebook bernama Toto Gelap mengunggah status yang berbunyi “Terimakasih untuk masyarakat Blora Atas partisipasinya selama ini LSM DI BLORA, ORMAS DI BLORA, MEDIA DI BLORA Yang telah mendukung kami”, demikian akun tersebut menulisnya disebuah grup facebook Paguyuban Wong Blora, AKP Setiyanto,SH,MH menjelaskan saat ini Polres Blora lebih memfokuskan penangan Covid-19
Unggahan tersebut seolah – olah aktifitas togel tumbuh subur di Blora atas dukungan salah satunya dari media. Tidak terima dengan unggahan itu, dua wartawan dan seorang aktivis penggiat media sosial melaporkan hal tersebut ke Polres Blora.
Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang jutaan rupiah hasil judi, Handphone, rekapan togel dan alat judi dadu. Akibat perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***Rd