Rekening Dana Desa di Blokir Imbas laporan SPJ tahap pertama 60% belum diserahkan

INFODESA173 Dilihat

Lampung Selatan, Infodesanews.com — Di beritakan sebelumnya Dua Desa dari 16 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan belum dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap ke II (Dua) dari dua tersebut yakni Desa Campang dan Desa Seloretno.

Terlambatnya pencairan Dana Desa (DD) yang 40% di dua Desa tersebut Karna belum dapat memberikan laporan realisasi tahap pertama atau Surat pertanggung Jawaban(SPJ) penggunaan Anggaran tahap ke Satu yang 60%.

Menurut salah satu pengurus lembaga yang tidak mau diketahui identitasnya, membenarkan bahwa didesanya belum dapat mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) tahapan II (Dua) yang 40%

Hal tersebut dikarnakan pihak Desa belum menyerahkan SPJ penggunaan Anggaran tahap I (satu) yang 60% , “ya gimana kita mau buat SPJ kalau Pekerjaan fisik yang tahap pertama saja belum selesai,”kata dia sehingga Desa kami belum dapat direalisasi Anggaran Dana yang kedua.

“Saya berharap dengan sangat kepada pak camat Dan Dinas PMD agar dapat merealisasikan Siltap Untuk aparatur Desa Dari RT sampai kaur, Karna sudah 7 bulan kami belum mendapatkan hak kami.” kata dia Kepada Infodesanews.com saat di hubungi melalui sambungan selulernya Selasa (28/11) sore sekitar jam 16.30, WIB.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masarakat Desa (DPMD) Lampung Selatan Dulkahar menjelaskan , dengan terlambatnya realisasi Anggaran Dana Desa(DD) tahap II (Dua) di dua Desa tersebut karna dilakukanya pemblokiran rekening Desa, ni semua kita lakukan Karna di Dua Desa tersebut belum dapat memberikan SPJ tahap pertama yang 60%, bahkan Desa Campang untuk Penyerapan Aggaranya pun belum mencapai 75 persen, artinya Pekerjaan fisik belum selesai semuanya,”ujarnya saat di hubungi oleh Infodesanews.com melalui sambungan selulernya Selasa (28/11) jam 14.30. WIB.

“kalau untuk Desa Seloretno itu sudah tidak ada masalah, tapi untuk Desa Campang demi kepentingan masarakat, kami dari pihak PMD memberikan waktu sampai bulan December sebelum tanggal 20 diharapkan sudah selesai pelaporanya dan Pekerjaan fisiknya yang belum beres, kalau itu semua dapat di selesaikan maka Kamipun dapat merealisasikan Anggaran DD tahap II yang 40%

Dulkahar menambahkan sebenarnya untuk Desa Campang itu sudah lewat batas waktu yang menjadi kesepakatan saat kami bersama camat Sidomulyo mendatangi dan mengecek yang di saksikan oleh Perangkat Desa dan BPD Desa setempat.
“tapi demi kepentingan masarakat selagi dia bisa menyelesaikan Pekerjaan fisiknya, kami memberi waktu Sebelum tanggal 20 Desamber itu paling ahir kalau itu semua dapat di selesaikan Pekerjaan fisik yang belum selesai dan adminstrasinya SPJ yang 60% maka kami akan merealisasikan.”pungkas Dulkahar di ujung telpon. (SG)

Berita Terkait

Baca Juga