Mahfud MD : Bangsa Indonesia Masih Butuh Ideologi Pancasila

INFODESA143 Dilihat

MAGELANG, infodesanews.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Mohammad Mahfud MD menegaskan, negara dan bangsa Indonesia masih butuh ideologi Pancasila. Indonesia pun merupakan negara Pancasila dan negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan negara agama atau sekuler.

Hal itu diungkapkannya dalam Seminar Regional “Penegakan Ideologi Pancasila dan Penanganan Radikalisme” di Auditorium Universitas Tidar (Untidar), Selasa (5/9). Seminar diadakan dalam rangka peluncuran program studi hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Untidar.

“Pancasila merupakan pemersatu yang mengagumkan. Pancasila menyatukan keberagaman 17.504 pulau, 1.360 suku, dan 726 bahasa. Pancasila juga merukunkan banyak agama dan keyakinan serta menyerasikan penghayatan banyak budaya,” ujarnya.

Profesor kelahiran Sampang, Madura itu menuturkan, negara Indonesia bukanlah negara agama yang berlaku hukum satu agama tertentu saja atau negara sekuler yang terikat pada satu agama saja. Indonesia adalah negara kebangsaan yang berketuhanan dan menganut pluralitas.

“Contoh, meskipun tidak memakai hukum agama Islam, tapi Indonesia yang berideologi Pancasila melindungi para pemeluk Islam. Berlaku pula bagi pemeluk agama lain, tetap dilindungi,” katanya.

Ideologi Pancasila itu, katanya kemudian dielaborasi ke dalam konstitusi baik berupa dokumen khusus maupun tersebar. UUD, menurutnya adalah konstitusi sebagai dokumen khusus, sedangkan peraturan perundang-undangan adalah konstitusi sebagai dokumen tersebar.

“Selama Pancasila dan UUD belum dituangkan ke dalam UU, maka pelanggaran atasnya tidak bisa dijatuhi sanksi hukum. Pelanggaran atas ideologi dan konstitusi yang belum dituangkan ke dalam hukum bisa ditegakkan dengan sanksi politik, etik, dan disiplin,” jelasnya.

Mahfud juga menyinggung masalah kebebasan berekspresi. Dia menjelaskan, cakupan kebebasan berekspresi antara lain bebas berkumpul dan berorganisasi. Lalu menyatakan pendapat, aspirasi, dukungan atau kritik, sampaikan informasi, dan berkomunikasi.

Rektor Untidar, Prof Dr Cahyo Yusuf MPd memberikan cindramata kepada Prof Dr Mohammad Mahfud MD seusai Seminar Regional

 

Hal itu, katanya sudah diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Bahkan, kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia (HAM) yang fundamental. Hanya saja, kebebasan berekspresi dan HAM dibatasi dengan UU.

“Alasannya untuk melindungi HAM orang lain. Dasar pertimbangan untuk membatasi juga meliputi pertimbangan budaya, agama, dan ketertiban umum. Contohnya, terkait partai politik sudah diatur di UU Parpol, Ormas diatur dengan UU Keormasan, UU ITE, KUHP, dan sebagainya,” jelasnya.

Sementara, Rektor Untidar, Prof Dr Cahyo Yusuf MPd mengaku, bangga bisa kedatangan tokoh nasional yang sangat berpengaruh di Indonesia itu. Ia pun berharap, para peserta seminar regional bisa menyerap ilmu sebanyak-banyaknya dari pembicara dan tidak terjerumus pada radikalisme.

“Sengaja kami undang beliau untuk mengisi seminar ini, karena bertepatan dengan pembukaan Prodi Hukum Fisipol yang merupakan Prodi baru. Prodi Hukum baru mendapat izin tahun 2016 dan mulai penerimaan mahasiswa tahun 2017. Total ada 85 mahasiswa dengan 8 dosen,” ungkapnya. (Awe)

Berita Terkait

Baca Juga