KPU Pati sosialisasikan Pendaftaran dan Verifikasi Pencalonan DPD RI

INFODESA166 Dilihat

Pati, Infodesanews.com – Bertempat di Hotel Pati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati hari ini mulai mensosialisasikan pendaftaran dan verifikasi pencalonan untuk masyarakat yang ingin mencalonkan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Senin (23/04)

Kegiatan Sosilasi ini dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Masyarakat, Parta Politik Serta Stake Holder yang ada di kabupaten Pati. Dalam Kegiatan tersebut KPU Pati menyempaikan materi terkait dengan pendaftaran dan verifikasi DPD RI dengan nara sumber  Dr. H. Umar Ma’ruf, SH., SpN., M.Hum (Ketua prodi MIH dan sekretaris Senat UNISSULA), Supriyanto, SH (Komisioner KPU Kab. Pati), dan Imbang Setiawan, ST (Komisioner KPU Kab. Pati). Bersamaan dengan kegiatan tersebut, KPU pati juga menyampaikan terkait dengan Daerah Pemilihan (Dapil) dalam pemilihan tahun 2019 untuk wilayah kabupaten pati.

Dengan sempitnya waktu untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi, maka KPU Pati melaksanakan kegiatan sosialisasi ini dan hari ini KPU telah membuka kesempatan bagi seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat  untuk mencalonkan dirinya sebagai calon DPD R

“Karena waktunya sudah sangat dekat, dan ini sebetulnya sudah mulai dari sekarang, kita sosialisasikan kepada tokoh-tokoh masyarakat di Kabupaten Pati. Barangkali ada yang berminat menjadi calon anggota DPD RI di Jawa,” demikian Ketua KPU Kabupaten Pati Muhammad Nasich, usia membuka kegiatan sosialisasi pendaftaran pencalonan DPD RI di Hotel Pati, Senin siang (23/04).

Bersamaan dengan acara itu, KPU Kabupaten Pati juga mensosialisasikan penetapan daerah pemilihan untuk pemilihan DPRD Kabupaten Pati pada Pemilu serentak 2019. KPU RI menetapkan, daerah pemilihan untuk Pemilu 2019 mendatang, sama persis daerah pemilihan (Dapil) Pemilu 2014 lalu. “Ada  lima Dapil. Terdiri dari Dapil I (eks Kawedanan Pati), Dapil II (eks Kawedanan Tayu), Dapil III (eks Kawedanan Juwana), Dapil IV (eks Kawedanan Jakenan) dan Dapil V (eks Kawedanan Kayen),” tuturnya.

Penetapan daerah pemilihan (Dapil), kata Ketua KPU Kabupaten Pati Muhammad Nasich, pihaknya sudah mengacu dari hasil uji publik dan diskusi dengan pimpinan Parpol. Salah satu pertimbangannya mengacu pada prinsip kesimbungan. Sehingga, selama tidak  ada perubahan jumlah kursi dalam tiap Dapil, atau pemekaran kecamatan, maka jumlah Dapil Pemilu 2019 sama dengan jumlah Dapil Pemilu 2014

Berita Terkait

Baca Juga