Inspektorat Blora Curigai Laporan Tak Beres, Kades dipanggil

PERISTIWA180 Dilihat

BLORA, INFODESANEWS – Inspektorat Blora Jawa Tengah, panggil sebagaian besar kepala desa di Kabupaten Blora, Kamis (4/9/2019), di gedung setempat. Pemanggilan itu, menyusul adanya ketidakberesan pada laporan pertanggung jawaban desa tahun 2017 dan tahun 2018.

Menurut, Kepala Inspektorat Blora Kunto Aji, pemanggilan itu merupakan tindak lanjut temuan Inspektorat terhadap laporan tahunan desa. Diperkrakan mencapai 70% kepala desa dipanggil untuk dilakukan pembinaan. ‘

Dijelaskn, temuan itu berupa pajak yang tidak terbayarkan, kesalahan administrasi, kelebihan pembayaran, pekerjaan fisik yang volume tidak sesuai atau kurang dan kegiatan yang tidak dilakukan.

Dengan penemuan ini, lanjut dia, tidak ada sanksi tertentu. Hanya kades harus melakukan pengembalian ke kas desa. Agar masuk sebagai sumber pendapatan di tahun selanjutnya. “Saya kedepankan pembinaan,” kata dia.

Sebab, dia adalah pemeriksa internal pemerintah. Sekadar oengawasan saja. “Tapi kami juga auditor dan kami adalah lembaga yang ada sisi pembiaan,” tandasnya.

Selanjutnya, kalau memang dari pihak desa tidak ada niat baik untuk memperbaiki, ditegaskan, tidak menuntup kemungkinan untuk diserahkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH).

Dia memastikan, kegiatan pemeriksaan seperti ini adalah kewajiban Ispektorat. Agar semua desa bisa tertib administrasi. Dan baik dalam tata kelola desa.

Saat disinggung terkait nilai temuan dari Inspektorat, menurut Kunto jumlahnya bervariasi. Nilainya sekira Rp2 juta sampai 50 juta. “tu total 2017 dan 2018 komulatifnya 50 juta,” ujarnya.

Pihaknya mengaku, temuan itu perlu ditagih hingga tuntas. Kepala Desa harus mengembalikan semua.

Sementara, Kepala Desa Tunjungan, Kecamatan Tunjungan, Yasir mengatakan, di desanya ada temuan pajak sebesar Rp6 juta yang tidak dibayarkan. Dia mengaku itu bukanlah salahnya. Itu karena beda persepektif saja. “Di desa itukan ada tambang galian C. Yang kami pahami itu tidak perlu pajak, tapi menurut Inspektorat harus dibayarkan pajaknya,” imbuhnya.

Dengan adanya hal ini dia mengaku dirugikan. Sebab dia harus melakukan pengembalian dengan uang pribadinya. Selain itu, kata dia, selama ini pemahaman setiap instansi berbeda.***Tim

Berita Terkait

Baca Juga